Hina Warga Jogja Florence Sihombing Mahasiswi UGM Dipolisikan - Cafe Susu . Tulisan Florence Sihombing di media sosial yang menghina warga Yogyakarta, berbuntut panjang. Persoalan itu akhirnya dilaporkan ke Polda DIY, Kamis (28/8).
Florence yang merupakan mahasiswi Pasca Sarjana Ilmu Kenotariatan UGM dilaporkan atas tuduhan pelanggaran UU Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu dibuat oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jatisura) didampingi kuasa hukum.
Pelapor tiba di Mapolda sekitar pukul 17.30 WIB, dan dilayani di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Laporan polisi ini tercatat atas nomer LP/644/VIII/2014/DIY/SPKT. "Ini sebagai pembelajaran agar masyarakat memiliki etika di media sosial. Jangan asal mengumbar kalimat," kata ketua LSM Jatisura, Fajar Rianto, Kamis (28/8).
Dia menyebut, tulisan Florence di akun jejaring sosial miliknya sangat melecehkan masyarakat Jogja. Pihaknya melaporkan permasalahan itu karena tidak melihat ada etika baik dari Florence untuk meminta maaf kepada publik.
Pada postingannya, mahasiswi S2 itu menuliskan kata-kata makian ditujukan warga Jogja. Tulisan itu dia buat lantaran kesal diminta antre oleh petugas saat membeli bensin di SPBU. Hanya selang beberapa jam setelah diunggah, postingan itu mendapat banyak kecaman dari publik.
Sore hari tadi, sekelompok orang juga melakukan unjuk rasa di bundaran UGM. Massa menuntut Florence angkat kaki dari Jogja.
Baca juga
Melecehkan Kota Jogja Florence Sihombing Diburu Warga dan
Setelah Hina Jogjakarta Florence Sihombing Tutup Akun Path. Anda sedang membaca Hina Warga Jogja Florence Sihombing Mahasiswi UGM Dipolisikan.